PENDAHULUAN
Latar Belakang
Etika telah menjadi topik umum dalam berita baru-baru ini, dan isu-isu etika telah berada di garis depan usaha dan perbankan untuk beberapa tahun. Pada waktu itu mungkin tampak seperti masyarakat telah tumbuh lelah dari dilema etis yang sedang berlangsung, tetapi masih mungkin bahwa banyak masalah yang melibatkan etika berarti bahwa masih ada banyak yang harus dipelajari dari peristiwa yang melibatkan pertanyaan etis. Sementara bank tidak memiliki monopoli pada hal ini, sering ada yang lebih tinggi built-in ekspektasi perilaku untuk bankir yang membuat penyimpangan etika mereka sedikit lebih terlihat dan kontroversial.
Setiap kali individu bertanggung jawab untuk mengelola uang dalam jumlah besar (seperti bankir yang jelas), akan ada godaan untuk mengambil keuntungan dari situasi. Dalam banyak kasus ada yang mengatur hukum dan peraturan yang mengatur apa yang legal, namun pedoman etika sering kurang formal dan kaku. Bahkan, kurangnya spesifisitas adalah apa yang sering menyebabkan dilema etika di tempat pertama. Jika seorang karyawan bank menemukan diri mereka mengajukan pertanyaan seperti berikut, kita tidak perlu heran jika apa yang berikut ini kemudian disebut sebagai momen mengajar.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika Perbankan
Pembicaraan mengenai etika dalam bisnis menjadi muncul kembali dapat disebabkan oleh pertama, adanya pihak-pihak yang dirugikanoleh karena perilaku pihak lain. Kedua, para pengamat melihat bahwa, perkembangan praktek bisnis/perbankan yang ada sekarang ini cenderung akan berakibat yang tidak diinginkan.
Etika dalam bisnis dan perbankan ini terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan bisnis/perbankan. Dalam hubungan itu etika menyentuh aspek individu dan peraturan sosial. Perkataan etika atau etik berasal dari bahasa latin yaitu ethica. Ethos dalam bahasa Yunani berarti norma, nilai kaidah, ukuran bgi tingkah laku yang baik. Secara umum dapat dikataka bahwa, etika merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Atau dengan kata lain, etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia.( http://e-bursaekonomi.blogspot.com)
Dengan etika, orang akan mampu untuk bersikap kritis dan rasional dalam membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan sendiri. Etika juga dapat membantu manusia membedakan antara tingkah laku atau tindakan yang baik dan yagng buruk. Tujuan pokok mengenai etika adalah mempengaruhi dan mendorong kehendak kita supaya mengarah kepada yang berfaedah dan berguna bagi sesama manusia.
B. Rintangan Berbuat Baik dalam Dunia Perbankan
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif (penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank) dan pasif (menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasa yang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.
Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti diatas, maka faktor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Selain itu hal ini juga merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam ini hal bankir yang mempunyai peran dalam hal memiliki akhlak, moral dan keahlian dibidang perbankan / keuangan. Karena, para bankir ini mempunyai misi untuk memberikan nasihat yang objektif bagi nasabahnya dan harus mampu mendidk nasabahnya dalama arti dapay memberikan penjelasan dibidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan lain-lain. Nasihat yang objektif adalah seorang bankir harus dapat bersikap objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah dan dapat memilih produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya, artinya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan oleh bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah. Bankir juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga (flow of documents) dapat berjalan lancar dan menindak jika,terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank.( http://harsz-al-kafka.blogspot.com)
Rintangan lainnya dari dunia perbankan ialah, ketika bankir tergoda untuk melakukan tindakan jahat, seperti korupsi. Selain dari faktor dalam pribadi pegawai bank masing-masing, hambatan lain untuk berbuat baik dalam dunia perbankan muncul dari luar, berupa nasabah yang sering memancing pegawai bank untuk melakukan penggelapan dokumen demi kelancaran sistem perkreditannya. Jika tidak memiliki iman dan akhlak yang kuat, maka pegawai bank akan mudah terpengaruh untuk melanggar etika perbankan demi mendapat keuntungan pribadi dari nasabah yang berbuat curang tersebut.
C. Prinsip-prinsip Etika Perbankan Sebagai Acuan Menghindari Perbuatan Asusila dalam Dunia Perbankan
Terlepas dari berbagai perspektif yang dapat kita ajukan prihal problematika perbankan saat ini, namun yang penting ditegaskan bahwa persoalan moralitas adalah kunci utama penyebab hal ini semua. Sebaik apapun sistem, regulasi atau prosedur yang diterapkan dalam bisnis ini, moralitas pelaku bisnis adalah kunci segalanya.
Karena itulah, dalam bisnis (bahkan seluruh dimensi-dimensi kehidupan berdasarkan syariah) meniscayakan moralitas sebagai dasarnya. Moralitas atau akhlak (jika diurai lebih lanjut terdapat perbedaan antara moralitas dan akhlak, dalam tulisan ini disamakan) adalah prasyarat dalam menjalankan semua aktivitas dimensi kehidupan termasuk dalam bisnis.
Dalam perspektif Islam, Al-Quran dan Al-hadist sebagai acuan dalam berbuat baik dalam berbisnis. Berikut beberapa prinsip-prinsip etika perbankan yang dapat dijadikan sebagai acuan menghindari perbuatan asusila dalam dunia perbankan. Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu :
1. Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan.
2. Prinsip Kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya.
3. Prinsip Kebenaran Pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya
4. Prinsip Kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip Kejujuran Wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dam karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6. Prinsip Keterbatasan Keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
7. Prinsip Kehormatan Profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat manjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-hal semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8. Prinsip Pertanggungjawaban
Sosial Pertanggungjawaban ini lebih di arahkan pada pemerintah, nasabah, pemilik ataupun masyarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam dunia perbankan etika dan moralitas sangat diperlukan demi kepercayaan nasabah sebagai aset bank. Rintangan dalam berbuat baik dalam dunia perbankan dapat terjadi dari dalam dan luar pihak bank itu sendiri, seperti pegawai bank yang lalai dan nasbah yang berbuat curang demi kepentingan pribadi. Prinsip-prinsip etika perbankan diperlukan demi mengindari dan meminimalisir perbuatan asusila (tidak baik) dalam dunia perbankan.
REFERENSI
http://etikaperbankan.blogspot.com/
http://e-bursaekonomi.blogspot.com/2012/02/problematika-bisnis-dan-etika.html
http://harsz-al-kafka.blogspot.com/2011/12/tulisan-6-etika-bisnis_22.html